Hukum Kepler ditemukan oleh seorang matematikawan yang juga merupakan seorang astronom Jerman yang bernama Johannes Kepler (1571-1630). Penemuannya didasari oleh data yang diamati oleh Tycho Brahe (1546-1601), seorang astronom terkenal dari Denmark.
Sebelum ditemukannya hukum ini, manusia zaman dulu menganut paham geosentris, yakni sebuah paham yang membenarkan bahwa bumi adalah pusat alam semesta. Anggapan ini didasari pada pengalaman indrawi manusia yang terbatas, yang setiap hari
mengamati matahari, bulan dan bintang bergerak, sedangkan bumi dirasakan diam. Anggapan ini dikembangkan oleh astronom Yunani Claudius Ptolemeus (100-170 M) dan bertahan hingga 1400 tahun. Menurutnya, bumi berada di pusat tata surya. Matahari dan planet-planet mengelilingi bumi dalam lintasan melingkar.
Kemudian pada tahun 1543, seorang astronom Polandia bernama Nicolaus Copernicus (1473-1543) mencetuskan model heliosentris. Heliosentris artinya bumi beserta planet-planet lainnya mengelilingi matahari dalam lintasan yang melingkar.
Tentu saja pendapat ini lebih baik dibanding pendapat sebelumnya. Tapi, ada yang masih kurang dari pendapat Copernicus yakni diam masih menggunakan lingkaran sebagai bentuk lintasan gerak planet.
Pada tahun 1596 Kepler menerbitkan buku pertamanya di bidang astronomi dengan judul The Mysteri of the Universe.Di dalam buku itu ia memaparkan kekurangan dari kedua model diatas yakni tiada keselarasan antara lintasan- lintasan orbit planet dengan data pengamatan Tycho Brahe.
Oleh sebab itu Kepler meninggalkan model Copernicus juga Ptolemeus lalu mencari model baru. Pada tahun 1609, barulah ditemukan bentuk orbit yang cocok dengan data pengamatan Brahe, yakni bentuk elips. Kemudian penemuannya tersebut dipublikasikan dalam bukunya yang berjudul Astronomia Nova yang juga disertai hukum keduanya. Sedangkan hukum ketiga Kepler tertulis dalam Harmonices Mundi yang dipublikasikan sepuluh tahun kemudian.
Komentar
Posting Komentar